Selasa, 29 Oktober 2013

Koperasi



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tugas Ekonomi Koperasi



Tugas Ekonomi Koperasi
Kelas                           : 2EB02
Nama Kelompok         :          
1. Cynthia Vivianti     (21212646)
2. Dian Fihastuti         (22212024)
3. Fiki Aldila               (22212936)
4. Risa Mutiahani        (26212449)
5.Winnie Adisty          (28212243)
Tugas                           : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )
                    


KJKS Berkah Madani
Jl. Akses UI No.9
Kelapa Dua - Depok
Telp. 021 - 7098 3911 Faks. 021 - 8772 0325
email: kjks@berkahmadani.co.id
 



BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN

NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1.
Sabtu, 26  Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila
4.      Risa Mutiahani
5.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd
2.
Senin, 28 Oktober 2013
Tujuan dari Koperasi Berkah Madani

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

14.00-16.30
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

ttd
3.
Selasa, 29 Oktober 2013
Visi dan Misi dari Koperasi Berkah Madani

Visi : Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi :
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cyntia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri

ttd
4.
Kamis, 31 Oktober 2013
Sejarah Koperasi Berkah Madani
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004.
Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006 Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
09.00-12.30
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
5.
Senin, 4 November 2013
Budaya Kerja
Budaya Perusahaan
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
13.00-16.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Dian Fihastuti

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
6.
Kamis, 7 November 2013
Produk Pembiayaan
Murabahah  (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
09.00-14.00
Pendamping :
1.      Fiki Aldila
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
Ibu Anik

ttd
7.
Jumat, 8 November 2013
Pemasaran
Pemasaran adalah suatu kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan merencanakan, menentukan harga sampai kepada mempromosikan dan mendistribusikan barang atau jasa ke konsumen.
Pemasaran ini bersandar pada konsep inti yang meliputi kebutuhan, keinginan dan permintaan.
Pemasaran sudah dipraktikan sejak jaman dahulu dan bahkan sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Beliau yang dalam hidupnya melakukan perdagangan atau bisnis. Disini kami menekankan pada karakter dan sifat beliau dalam melakukan proses bisnis, yang berpegang teguh pada kejujuran, kebenaran dan sikap amanah sekaligus bisa tetap memperoleh keuntungan yang optimal.
Konsep pemasaran bagi perusahaan merupakan dasar dari setiap kegiatannya untuk melayani kebutuhan konsumen. Konsep pemasaran juga menyatakan bahwa kunci untuk meraih tujuan organisasi adalah menjadi lebih efektif dari pada para pesaing dalam memadukan kegiatan pemasaran.
09.00-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
ttd
8.
Sabtu, 9 November 2013
Orientasi Konsumen
1.      Menentukan kebutuhan pokok dari pembeli yang akan dilayani dan dipenuhi.
2.      Memilih kelompok pembeli tertentu sebagai sasaran dalam penjualan.
3.      Menentukan produk dan program pemasarannya.
4.      Mengadakan penelitian pada konsumen untuk mengukur, menilai dan menafsirkan keingina, sikap serta tingkah laku mereka.
5.      Menentukan dan melaksanakan strategi yang paling baik, apakah menitikberatkan pada mutu yang paling tinggi, harga yang murah atau model yang menarik.
09.00-13.00
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila
3.      Risa Mutiahani

Koordinator :
Pak Supri
Ibu Anik
ttd
9.
Selasa, 12 November 2013
Prinsip dan Usaha-usaha Koperasi Syariah
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah :
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cynhtia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
ttd
10.
Kamis, 14 November 2013
Produk Simpanan
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi

Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
· 1 bulan
· 3 bulan
· 6 bulan
· 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
09.00-12.30
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila

Koordinator
Pak Supri
ttd
11.
Jumat, 22 November 2013
Persyaratan Dokumen
Dana yang Anda Investasikan pada KJKS Berkah Madani insyaAllah selalu berkembang dan akan mendatangkan keberkahan. Dengan berinvestasi pada KJKS Berkah Madani berarti anda telah ikut membantu pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.
Persyaratan :
- Formulir Pembiayaan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Nikah
- Jaminan

11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila
4.      Risa Mutiahani
5.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd

12.
Jumat, 29 November 2013
Perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional
Perbedaan yang dapat terlihat antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada akad dan perlakuan denda. Jika dalam koperasi konvensional denda dimasukan kedalam pendapatan, koperasi syariah memasukan denda ke dalam infaq.

Pembiayaan koperasi syariah berlaku akad mudharabah atau bagi hasil. Ini diberlakukan untuk pembiayaan jangka pendek (proyek). Sistem bagi hasilnya sendiri, 35 – 65, 35 untuk koperasi dan 65 untuk pengusaha. Dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk pembiayaan jangka panjang biasanya menggunakan akad murabahah.

Simpanan pokok dalam koperasi ini adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari yang awalnya Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk simpanan wajib nya sebesar Rp. 25.000/bulan.

11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
Ibu Anik
ttd

13.
Rabu, 4 Desember 2013
Fasilitas, Keunggulan dan Kendala dari Koperasi Syariah
Fasilitas yang diberikan dalam koperasi syariah ini adalah simpan pinjam, investasi berjangka, layanan masyarakat (ex : pembayaran tagihan) yang semuanya berbasis syariah karena pihak koperasi bekerja sama dengan Bank Permata Syariah.

Keunggulan tersendiri pada koperasi syariah menurut narasumber adalah prinsip syariah yang digunakan, lebih kekeluargaan, sebisa mungkin menghindari cara konvensional.

Kendala yang dihadapi adalah pengaplikasian akad dalam pembiayaan, dikarenakan nasabah terdiri dari UKM-UKM yang melakukan pembelian dalam jumlah item yang berbeda dan banyak. Dalam akad seharusnya pembelian langsung dari nasabah kepada koperasi namun untuk saat ini pembelian diwakili oleh nasabah. Terdapat solusi untuk menyediakan supplier namun tidak semua nasabah cocok dengan supplier yang telah disediakan oleh pihak koperasi.

11.00-14.00
Pendamping :
1.      Fiki Aldila
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd

14.
Selasa, 11 Desember 2013
Bidang –bidang yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan di koperasi berkah mandiri
-          Bidang Organisasi
Kepengurusan KJKS Berkah Madani sampai saat ini berjumlah 6 orang, Badan pengawasan terdiri dari 3 orang serta Pembina.
-          BIdang Administrasi
Bidang Administrasi pengurus sudah melakukan perbaikan seperlunya seiring dengan perkembangan KJKS ini dianggap perlu pengurus menetapkan peraturan-peraturan khusus yang mengacu pada kebutuhan Administrasi.
-          Bidang Pembukuan
Dalam bidang Adm pengurus sudah melakukan pencatatan atas semua transaksi yang berpengaruh terhadap perubahan-perubahan akan koperasi. Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan agar tidak pertimbangan seperlunya. Seperlunya terkait untuk mendukung transaksi yang diperlukan agar tidak menimbulkan tafsir.
-          Bidang Keanggotaan
Berdasarkan buku daftar KJKS Berkah Madani sampai dengan 31 Desember 2013 sebanyak 58 orang, diharapkan pada masa yang akan datang jumlah keanggotaan terus ditingkatkan.
-          Bidang Usaha
Dalam bidang usaha atas prosedur dan ketentuan peminjaman dipandang perlu unutk melakukan penyempurnaan seperlunya dengan penerbitan peraturan-peraturan khusus tertulis.
-          Laporan Keuangan
Laporan bidang keuangan meliputi laporan Laba / Rugi dan laporan Neraca sudah dibuat sesuai dengan peraturan standar Akuntansi Koperasi. Demikian pula dengan system pembukuannya secara keseluruhan sudah dilaksanakan dengan baik dan sistematis.
Harapan kami untuk koperasi syariah adalah terus maju dan tetap mampu bersaing dengan koperasi lainnya yang tidak berbasis syariah.
11.00-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila
4.      Risa Mutiahani
5.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd