Jumat, 11 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

             Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.      Jasa Periklanan
2.      Arsitektur
3.      Senirupa
4.      Kerajinan
5.      Desain
6.      Mode (fashion)
7.      Film
8.      Musik
9.      Seni Pertunjukan
10.  Penerbitan
11.  Riset dan Pengembangan
12.  Software
13.  TV dan Radio
14.  Video game
Adapun hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana agar karya ciptanya maupun hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain Industri dan Undang-undang tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri kreatif dalam menjalankan aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga undang-undang tersebut.
Namun demikian, mengingat tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi maka aspek pendaftaran hak cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar mempermudah dalam hal pembuktian manakala terjadi konflik hukum terkait ciptaannya. Berbeda dengan desain industri, di mana hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan legalitas atas suatu desain harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab itu para desainer wajib untuk mendaftarkan desainnya agar terlindungi secara hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Proses didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI.
            Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.

Sumber :
http://hbagasena.wordpress.com/2014/04/10/perkembangan-haki-di-industri-kreatif-indonesia/
http://awiddiya.blogspot.com/2014/04/perkembangan-haki-dalam-industri.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/