Sabtu, 10 Mei 2014

Corporate Social Responsibility ( CSR )



   A.    Definisi Tanggung jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

   B.     Peranan Tanggug jawab Sosial Perusahaan
1.      Tanggung jawab terhadap Pelanggan
Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan jauh lebih luas daripada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produknya, yang akan didiskusikan kemudian.
2.      Tanggung Jawab terhadap Karyawan
Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang setara.
3.      Tanggung Jawab kepada Pemagang Saham (Investor)
Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan pemiliknya(para pemegang saham). Karyawan dapat tergoda untuk membuat keputusan yang memuaskan kepentingan mereka sendiri dan bukannay kepentingan pemilik saham. Misalnya saja, bebrapa karyawan megambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dan  bukan kepentingan perusahaan. investor yang dikenal sebagai pedagang dalam telah memilihcara-cara tidak etis untuk meningkatkan kesehatan financial mereka sendiri. Perdangan dalam (insider trading) melibatkan orang dalam yang menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga dan teman-teman mereka. Sebuah kasus yang terjadi pada Martha Steward, meskipun Steward tidak pernah dituntut dengan perdagangan dalam, ia diputuskan bersalah karena otoritas yang menyelediki kemungkinan adanya perdagangan sejenis.
4.      Tanggung Jawab terhadap Kreditor
Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa pailit.
5.      Tanggung Jawab terhadapLlingkungan
Kualitas lingkungan adalah kebaikan public, dimana setiap orang menikmatinya tanpa peduli siapa yng membayar untuknya. Jika suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative tehadap lingkungan (pencemaran lingkunga) seperti, polusi udara, tanah dan air.
6.      Tanggung Jawab terhadap Komunitas
Suatu perusahaan ketika  mendirikan basisnya di  suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan sumbangan ke yayasan local, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana ke unversitas-universitas.

   C.    Manfaat Tanggung jawab Sosial Perusahaan
a.       Manfaat bagi Perusahaan
-          Citra positif perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
b.      Manfaat bagi Masyarakat
-          Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
c.       Manfaat bagi Pemerintah
-          Memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dan pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/10/15/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-csr/

Jumat, 11 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

             Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.      Jasa Periklanan
2.      Arsitektur
3.      Senirupa
4.      Kerajinan
5.      Desain
6.      Mode (fashion)
7.      Film
8.      Musik
9.      Seni Pertunjukan
10.  Penerbitan
11.  Riset dan Pengembangan
12.  Software
13.  TV dan Radio
14.  Video game
Adapun hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana agar karya ciptanya maupun hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain Industri dan Undang-undang tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri kreatif dalam menjalankan aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga undang-undang tersebut.
Namun demikian, mengingat tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi maka aspek pendaftaran hak cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar mempermudah dalam hal pembuktian manakala terjadi konflik hukum terkait ciptaannya. Berbeda dengan desain industri, di mana hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan legalitas atas suatu desain harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab itu para desainer wajib untuk mendaftarkan desainnya agar terlindungi secara hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Proses didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI.
            Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.

Sumber :
http://hbagasena.wordpress.com/2014/04/10/perkembangan-haki-di-industri-kreatif-indonesia/
http://awiddiya.blogspot.com/2014/04/perkembangan-haki-dalam-industri.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/

Rabu, 05 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia


Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting, yaitu:
  1. Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
  2. Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
  3. Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.


Landasan Sistem Ekonomi Indonesia

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :
       -          Ketuhanan Yang Maha Esa
       -          Kemanusiaan yang adil dan beradab
       -          Persatuan Indonesia
       -          Kerakyatan
       -          Keadilan Sosial

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.

Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.


Sumber :
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html              
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/