Jumat, 13 Juni 2014

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Izin Perusahaannya



Wajib Daftar Perusahaan

A.    Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar  perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

B.     Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
a.       Bagi Pemerintah
- Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
- Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan danpenga wasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

b.      Bagi Dunia Usaha
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan.
- Memudahkan mencari mitra bisnis.
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

C.    Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya yaitu, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, AnakPerusahaan, Agen, Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

D.    Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha:
- PerseroanTerbatas(PT)
- Koperasi
- PersekutuanKomanditer(CV)
- Firma(Fa)
- Perorangan
- Bentuk Perusahaan Lain

E.     Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan?
- Pengenalan Tempat
- Data Umum Perusahaan
- Legalitas Perusahaan
- Data Pimpinan Perusahaan
- Data Pemegang Saham Perusahaan
- DataKegiatanPerusahaan
- Komoditi/Produk
- Modal
- Kategori Perusahaan
- Informasi Lainnya.

F.     Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PTTbk) ditambahkan:
- Tanggal Pernyataan Pendaftaran
- Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam
- Harga nominal Saham
- Tanggal Pencatatan (listing)
- Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

G.    Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran:
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
(3) Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum.

Kesimpulan :
Wajib daftar perusahaan dimaksudkan untuk mencatat informasi-informasi dari setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Wajib daftar perusahaan di Indonesia diatur dalam UU-WDP. Wajib daftar usaha menibulkan manfaat yang dirasakan oleh pemerintah dan dunia usaha. Pelanggaran atas UU-WDP akan dikenakan sanksi kurungan atau denda yang berlaku sesuai undang-undang.

Sumber :
http://dannysulistiyano11.wordpress.com/2012/04/30/wajib-daftar-perusahaan/
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120510043104AABOTCY

Collective Mark (Merek Kolektif)


Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis-Jenis Merek :
-          Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
-          Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
-          Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek :
-       Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
-       Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
-       Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
-       Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
-       Orang (persoon)
-       Badan Hukum (recht person)
-       Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek
-       Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
-       Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang    dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
-       Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
-       Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
-       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
-       Tidak memiliki daya pembeda
-       Telah menjadi milik umum
-       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/