Jumat, 17 Mei 2013

LEMBAGA KEUANGAN


A. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).

Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa
guna usaha dll.
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type)
, yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.

Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)

Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
– Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak pasti.
– Asuransi jiwa/ life insurance
– Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
• Pialang asuransi
• Pialang reasuransi
• Penilai kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
• Agen asuransi

Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk waktu
tertentu.
Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta pembelian barang secara angsuran.

Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999 berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
– Mencapai stabilitas harga.
– Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
– Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
– Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
– Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
– Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
– Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.

Bank Perkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
• Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran, pengiriman uang dan sebagainya.
• Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
• Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha Bank Umum
• Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
• Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Memberikan kredit.
• Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
• Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
• Melakukan usaha kartu kredit.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

Sumber :
http://geordy-resistencia-anz.blogspot.com/2012/02/uang-dan-lembaga-keuangan.html

UANG


1. Pengertian Uang
Uang adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Adapun benda atau barang yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.

2. Fungsi Uang
Uang mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis dalam menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

a. Fungsi Asli Uang
1) Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.

b . Fungsi Turunan Uang
1 ) Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
2 ) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
3 ) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar.

3. Nilai Uang
Nilai uang dapat dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal (nilai riil), dan nilai eksternal.
a. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya, seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus rupiah (Rp500,00).
b. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
c. Nilai internal (nilai riil), yaitu nilai uang untuk dapat ditukar dengan suatu barang. Misalnya uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan uang Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
d. Nilai eksternal disebut juga kurs mata uang yaitu nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Contohnya, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah US$1 = Rp9.205,00.

4. Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat
jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.

a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
1 ) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2 ) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.

b . Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2 ) Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.

c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.

d . Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.

5. Motif Seseorang Membutuhkan Uang
Berikut ini alasan-alasan yang mendorong seseorang membutuhkan uang.
a. Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk memperolehnya.
b . Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
c . Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.

6. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Jumlah Uang yang Beredar
a. Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat akan memengaruhi peredaran uang. Apabila jumlah pendapatan yang diperoleh masyarakat semakin tinggi, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin tinggi. Sebaliknya, jika pendapatan masyarakat semakin rendah, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin sedikit.
b . Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk menentukan kecepatan jumlah uang yang beredar. Pada masyarakat yang jumlah penduduknya padat, jumlah uang yang beredar akan semakin banyak. Berbeda halnya dengan masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, jumlah uang yang beredar pun semakin sedikit.
c . Tingkat Suku Bunga
Semakin tinggi tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar semakin sedikit, karena masyarakat lebih senang menyimpan uangnya di bank. Sedangkan ketika tingkat suku bunga turun, jumlah uang yang beredar semakin banyak. Hal ini disebabkan karena orang lebih
suka menggunakan uangnya untuk konsumsi daripada untuk menabung.
d . Harga Barang
Apabila harga-harga naik maka jumlah uang yang beredar semakin banyak karena orang lebih banyak membutuhkan uang untuk membeli barang.
e . Selera Masyarakat
Selera masyarakat dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Ketika selera masyarakat terhadap suatu barang tertentu tinggi maka jumlah uang yang beredar akan semakin banyak. Begitu juga sebaliknya.

7. Kebijaksanaan Bank Indonesia Mengendalikan Jumlah Uang yang Beredar
Kebijakan Bank Indonesia yang berkaitan dengan jumlah uang yang beredar terdiri atas kebijakan operasi pasar terbuka, politik diskonto, dan rasio kas.
a. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral yang bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal. Jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan penjualan SBI, uang akan masuk ke bank sentral, sehingga uang yang beredar berkurang. Sebaliknya, jika bank sentral mengamati bahwa jumlah uang yang beredar kurang dari kebutuhan, maka bank sentral akan membeli kembali SBI atau surat-surat berharga lainnya dari pasar modal. Pembelian SBI atau surat berharga ini akan menambah jumlah uang yang beredar.
b . Kebijakan Diskonto
Kebijakan diskonto adalah kebijakan bank sentral dalam rangka mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga. Apabila bank sentral ingin menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Naiknya suku bunga dapat memengaruhi hasrat masyarakat untuk lebih banyak menabung. Sebaliknya, jika bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank sentral akan menurunkan tingkat suku bunga. Rendahnya suku bunga bank membuat masyarakat enggan menabung dan orang akan mengambil uang tabungannya. Dengan demikian bertambahlah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
c . Kebijakan Rasio Kas
Kebijakan rasio kas adalah kebijakan bank sentral dengan cara membuat perubahan atas cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank. Apabila bank sentral menginginkan menambah jumlah uang yang beredar, maka bank sentral akan menurunkan rasio kas. Kebijakan ini diterapkan pada saat terjadi deflasi. Sebaliknya, bank sentral akan menaikkan rasio kas agar jumlah uang yang menjadi cadangan semakin banyak, sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Kebijakan ini biasanya diambil pada saat terjadi inflasi.

Sumber :
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_6._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN

Rabu, 15 Mei 2013

Makalah Kebijakan Moneter

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

1.2 Rumusan Masalah
·         Definisi Kebijakan Moneter
·         Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
·         Instrumen Kebijakan Moneter

1.3 Tujuan
·         Memahami definisi kebijakan moneter.
·         Mendeskripsikan tujuan kebijakan moneter Bank Indonesia.
·         Mempelajari macam-macam instrumen kebijakan moneter.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter  sebagai salah satu kebijakan ekonomi makro, pada dasarnya kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah di bidang keuangan dalam mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kebijakan moneter  merupakan kebijakan yang mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Menurut Nopirin: kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat (Nopirin, 1992:45). Bank sentral adalah lembaga yang berwenang mengambil langkah kebijakan moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar.
Menurut Iswardono : kebijakan moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran (Iswardono, 1997 : 126).
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.      Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
2.      Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

2.2  Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Tujuan kebijakan moneter  antara  lain untuk mencapai hal-hal sbb:
1.      Menjaga Stabilitas Ekonomi  stabilitas ekonomi merupakan suatu keadaan yang menujukkan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara  terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan arus barang atau jasa dan arus uang berjalan seimbang.
2.      Menciptakan kesempatan kerja. Jika pertumbuhan ekonomi positif , maka kegiatan usaha atau kegiaatn produksi meningkat.Peningkatan produksi akan di ikuti dengan terbukanya kesempatan kerja,pendapatan masyarakat meningkat sehingga dapat meningkatkan akan taraf hidup masyarakat.
3.      Kestabilan Harga. Kondisi ekonomi  yang baik akan ditandai dengan tingkat harga barang yang stabil. Harga barang terjangkau oleh masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat.
4.      Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
5.      Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
6.      Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
Kebijakan moneter di Indonesia dikendalikan oleh dewan moneter  yang  anggotanya terdiri dari:
1.      Menteri Keuangan (sebagai ketua)
2.      Menteri Perdagangan dan Industri (sebagai anggota)
3.      Gubernur Bank Indonesia (sebagai Anggota)

2.3 Instrumen Kebijakan Moneter 
Untuk mencapai kebijakan moneter yang ditentukan,baik menambah maupun mengurangi jumlah uang beredar, bank sentral dapat menggunakan berbagai alat (instrumen) yang dikenal dikenal dengan instrumen moneter,yaitu kebijakan diskonto,kebijakan operasional pasar terbuka,kebijakan rasio kas, pengawasan kredit secara selektif, dan persuasi moral.
A.   Kebijakan Diskonto ( politik diskonto)
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga. Jika Pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka pemerintah tinggal menaikan tingkat suku bunga. Sebaliknya, jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar berkurang, maka tingkat suku bunga tinggal dinaikkan. Dengan demikian, bank juga akan menaikkan suku bunga tabungan dan kredit. Bila tingkat suku bunga naik maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk menabung atau mendepositikan uangnya ke bank.
Sebaliknya jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar bertambah, maka tingkat suku bunga kredit atau tabungan diturunkan. Bank juga akan menurunkan suku bunganya. Bila hal ini terjadi masyarakat kurang terpacu untuk menabung di bank. Dengan kebijakan diskonto tersebut diharapkan inflasi dapat dikendalikan.
B.   Kebijakan Operasi Pasar  Terbuka ( open market operation )
Kebijakan pemerintah  menjual  ataupun membeli obligasi ke pasar bebas dengan tujuan mengendalikan  jumlah  uang  yang  beredar (money supply ). Jika pemerintah menghendaki  jumlah  uang  yang  beredar di masyarakat berkurang, maka pemerintah akan menjual obligasi ke masyarakat. Sebaliknya jika pemerintah menghendaki jumlah uang yang beredar bertambah, maka pemerintah akan melakukan pembelian kembali obligasi dari masyarakat.
Pada saat ini pemerintah melakukan penjualan surat berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SPBU (Surat Berharga Pasar Uang).
C.   Kebijakan Rasio Kas (Cadangan Minimum)
Kas adalah kebijakan pemerintah dengan cara mengubah cadangan mimimum. Cadangan minimum adalah perbandingan antara uang tunai yang disimpan di Bank (uang yang tidak dipinjamkan pada nasabah) dengan jumlah simpanan para nasabah yang meliputi giro, deposito dan lain-lain. Simpanan itu disebut giro wajib minimum (GWM).
Pada saat ini setiap bank wajib menyimpan 5% dari dana bank yang dihimpun dari masyarakat. Artinya jika seorang nasabah menyimpan Rp. 100.000,00 di bank maka 5%-nya atau Rp.5000,00 disimpan oleh pemerintah. Sementara sisa tabungannya yaitu Rp 95.000,00 dapat digunakan bank untuk investasi atau pinjaman.
Jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar berkurang maka rasio kasnya dinaikkan. Misalnya, dinaikkan menjadi 10%, maka uang jumlah uang nasabah tersebut di bank menjadi Rp 10.000,00. Sebalinya jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang bertambah, maka rasio kas diturunkan.
D.   Pengawasan kredit secara selektif.
Kebijakan ini bertujuan agar bank-bank yang memberikan kredit (pinjaman) dan yang melakukan investasi harus sesuai dengan keinginan pemerintah. Jadi, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengawasi jumlah uang yang beredar melainkan untuk mengurangi jenis pinjaman dan sasaran investasi.
E.   Persuasi moral
Kebijakan ini dilakukan oleh bank indonesia dengan meminta atau menghimbau bank sentral untuk selalu mempertimbangkan kondisi makro ekonomi maupun kondisi makro masing-masing  bank dalam menyusun renca ekspansi kredit yang realistis. Kebijakan persuasi moral ini pada dasarnya untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit namun dengan tetap memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan mekanisme pasar.
Kebijakan diskonto juga memiliki pengaruh bagi konsumen. Sebagai contoh, jika jumlah uang beredar sedikit sedangkan bunga tinggi, maka akan sulit bagi seseorang untuk membeli rumah. Karenanya hanya ada sedikit rumah yang dibangun dan lapangan kerja pun menyempit. Sebaliknya jika uang beredar banyak dan bunga bank rendah. Maka akan mudah bagi seseorang untuk membeli rumah maka, permintaan rumah juga akan meningkat dan akan terbuka kesempatan kerja baru.
Lembaga keuangan meminjam uang pada Bank Indonesia tidak hanya dalam masalah pinjaman atau investasi. Mereka juga bisa meminjam uang pada saat terjadi penarikan uang besar-besaran seperti yang pernah terjadi di indonesia pada tahun 1998.
Inflation Targeting Framework (ITF)
Dari masa kemasa, Bank Indonesia sebagai bank  sentral yang menentukan kebijakan moneter di Indonesia selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana mencapai tujuan-tujuannya dengan lebih efektif dan efisien.Salah satu perkembangan baru ini adalah penggunaan kerangka penargetan inflasi (Inflation Targeting Framework) dalam setiap kebijakan yang diambil kerangka ini secara efektif mulai di laksanakan pada tahun 2000,sejak dikeluarkannya UU No.23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia.
ITF merupakan kerangka kerja kebijakan moneter  yang transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi beberapa tahun kedepan yang secara eksplisit ditetapkan dan di umumkan.Point utama dari ITF ini bagaimana Bank Indonesia mengambil berbagai kebijakn supaya menghasilkan tingkat inflasi yang telah di tentukan sebelumnya.Dengan penggunaan ITF ini,Bank Indonesia diharapkan semakin tajam dalam proses pengambilan kebijakannya karena sasaran akhir yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.Selain itu,dengan di umumkannya sasaran inflasi tersebut masyarakat diharapkan lebih mudah untuk diarahkan perilaku ekonominya.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter dalam bentuk pengendalian agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu : Kebijakan moneter ketat dan Kebijakan moneter longgar. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan harga, Neraca Pembayaran Internasional. Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit selektif, Politik sanering.


Daftar Pustaka

Buku teori pengantar makro ekonomi 2 edisi ketiga pengarang sadono sukirno
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter