Pelaku
Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
a. Pemerintah sebagai Pelaku
Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
BUMN dapat berbentuk Perjan
(Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan
Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber
kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya
PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia
(PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Secara umum, peran BUMN dapat
dilihat pada hal-hal berikut ini:
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang
ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga
kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti
halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu
mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir,
aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah
untuk menjalankan tugasnya.
3 ) Kegiatan distribusi
Kegiatan distribusi yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur
Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan
berikut ini:
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai
kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah
sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas
kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya
alam.
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
a
. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan
Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran
koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
d . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam
upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada
anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi
lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman
lainnya yang sah.
Sumber
:
- http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
- http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/03/para-pelaku-ekonomi.html
- http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2011/04/23/pengertian-bumn/