Jumat, 11 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

             Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.      Jasa Periklanan
2.      Arsitektur
3.      Senirupa
4.      Kerajinan
5.      Desain
6.      Mode (fashion)
7.      Film
8.      Musik
9.      Seni Pertunjukan
10.  Penerbitan
11.  Riset dan Pengembangan
12.  Software
13.  TV dan Radio
14.  Video game
Adapun hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana agar karya ciptanya maupun hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain Industri dan Undang-undang tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri kreatif dalam menjalankan aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga undang-undang tersebut.
Namun demikian, mengingat tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi maka aspek pendaftaran hak cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar mempermudah dalam hal pembuktian manakala terjadi konflik hukum terkait ciptaannya. Berbeda dengan desain industri, di mana hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan legalitas atas suatu desain harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab itu para desainer wajib untuk mendaftarkan desainnya agar terlindungi secara hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Proses didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI.
            Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.

Sumber :
http://hbagasena.wordpress.com/2014/04/10/perkembangan-haki-di-industri-kreatif-indonesia/
http://awiddiya.blogspot.com/2014/04/perkembangan-haki-dalam-industri.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/

Rabu, 05 Maret 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia


Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting, yaitu:
  1. Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
  2. Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
  3. Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.


Landasan Sistem Ekonomi Indonesia

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :
       -          Ketuhanan Yang Maha Esa
       -          Kemanusiaan yang adil dan beradab
       -          Persatuan Indonesia
       -          Kerakyatan
       -          Keadilan Sosial

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.

Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.


Sumber :
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html              
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/

Sabtu, 18 Januari 2014

Tugas Ekonomi Koperasi


Tugas Ekonomi Koperasi

Kelas                           : 2EB02

Nama Kelompok         :          

1. Cynthia Vivianti     (21212646)

2. Dian Fihastuti         (22212024)

3. Fiki Aldila               (22212936)

4. Risa Mutiahani        (26212449)

5.Winnie Adisty          (28212243)

Tugas                           : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )



                                                                                               


KJKS Berkah Madani
Jl. Akses UI No.9
Kelapa Dua - Depok
Telp. 021 - 7098 3911 Faks. 021 - 8772 0325
email: kjks@berkahmadani.co.id







BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN



NO
HARI/TANGGAL
MATERI KEGIATAN
DESKRIPSI KEGIATAN
WAKTU
PARAF
1.
Sabtu, 26  Oktober 2013
Perkenalan
1. Memperkenalkan diri anggota kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan

2. Memberikan Motivasi

09.00 – 11.30
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila
4.      Risa Mutiahani
5.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd
2.
Senin, 28 Oktober 2013
Tujuan dari Koperasi Berkah Madani

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

14.00-16.30
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

ttd
3.
Selasa, 29 Oktober 2013
Visi dan Misi dari Koperasi Berkah Madani

Visi : Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi :
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cyntia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri

ttd
4.
Kamis, 31 Oktober 2013
Sejarah Koperasi Berkah Madani
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004.
Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006 Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
09.00-12.30
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
5.
Senin, 4 November 2013
Budaya Kerja
Budaya Perusahaan
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt. Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik. Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
13.00-16.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Dian Fihastuti

Koordinator :
Pak Supri

Ttd
6.
Kamis, 7 November 2013
Produk Pembiayaan
Murabahah  (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
09.00-14.00
Pendamping :
1.      Fiki Aldila
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
Ibu Anik

ttd
7.
Jumat, 8 November 2013
Pemasaran
Pemasaran adalah suatu kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan merencanakan, menentukan harga sampai kepada mempromosikan dan mendistribusikan barang atau jasa ke konsumen.
Pemasaran ini bersandar pada konsep inti yang meliputi kebutuhan, keinginan dan permintaan.
Pemasaran sudah dipraktikan sejak jaman dahulu dan bahkan sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Beliau yang dalam hidupnya melakukan perdagangan atau bisnis. Disini kami menekankan pada karakter dan sifat beliau dalam melakukan proses bisnis, yang berpegang teguh pada kejujuran, kebenaran dan sikap amanah sekaligus bisa tetap memperoleh keuntungan yang optimal.
Konsep pemasaran bagi perusahaan merupakan dasar dari setiap kegiatannya untuk melayani kebutuhan konsumen. Konsep pemasaran juga menyatakan bahwa kunci untuk meraih tujuan organisasi adalah menjadi lebih efektif dari pada para pesaing dalam memadukan kegiatan pemasaran.
09.00-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
ttd
8.
Sabtu, 9 November 2013
Orientasi Konsumen
1.      Menentukan kebutuhan pokok dari pembeli yang akan dilayani dan dipenuhi.
2.      Memilih kelompok pembeli tertentu sebagai sasaran dalam penjualan.
3.      Menentukan produk dan program pemasarannya.
4.      Mengadakan penelitian pada konsumen untuk mengukur, menilai dan menafsirkan keingina, sikap serta tingkah laku mereka.
5.      Menentukan dan melaksanakan strategi yang paling baik, apakah menitikberatkan pada mutu yang paling tinggi, harga yang murah atau model yang menarik.
09.00-13.00
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila
3.      Risa Mutiahani

Koordinator :
Pak Supri
Ibu Anik
ttd
9.
Selasa, 12 November 2013
Prinsip dan Usaha-usaha Koperasi Syariah
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah :
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cynhtia Vivianti
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Supri
ttd
10.
Kamis, 14 November 2013
Produk Simpanan
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi

Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
· 1 bulan
· 3 bulan
· 6 bulan
· 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
09.00-12.30
Pendamping :
1.      Dian Fihastuti
2.      Fiki Aldila

Koordinator
Pak Supri
ttd
11.
Jumat, 22 November 2013
Persyaratan Dokumen
Dana yang Anda Investasikan pada KJKS Berkah Madani insyaAllah selalu berkembang dan akan mendatangkan keberkahan. Dengan berinvestasi pada KJKS Berkah Madani berarti anda telah ikut membantu pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.
Persyaratan :
- Formulir Pembiayaan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Nikah
- Jaminan

11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila
4.      Risa Mutiahani
5.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd

12.
Jumat, 29 November 2013
Perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional
Perbedaan yang dapat terlihat antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada akad dan perlakuan denda. Jika dalam koperasi konvensional denda dimasukan kedalam pendapatan, koperasi syariah memasukan denda ke dalam infaq.

Pembiayaan koperasi syariah berlaku akad mudharabah atau bagi hasil. Ini diberlakukan untuk pembiayaan jangka pendek (proyek). Sistem bagi hasilnya sendiri, 35 – 65, 35 untuk koperasi dan 65 untuk pengusaha. Dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk pembiayaan jangka panjang biasanya menggunakan akad murabahah.

Simpanan pokok dalam koperasi ini adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari yang awalnya Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk simpanan wajib nya sebesar Rp. 25.000/bulan.

11.30-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
Ibu Anik
ttd

13.
Rabu, 4 Desember 2013
Fasilitas, Keunggulan dan Kendala dari Koperasi Syariah
Fasilitas yang diberikan dalam koperasi syariah ini adalah simpan pinjam, investasi berjangka, layanan masyarakat (ex : pembayaran tagihan) yang semuanya berbasis syariah karena pihak koperasi bekerja sama dengan Bank Permata Syariah.

Keunggulan tersendiri pada koperasi syariah menurut narasumber adalah prinsip syariah yang digunakan, lebih kekeluargaan, sebisa mungkin menghindari cara konvensional.

Kendala yang dihadapi adalah pengaplikasian akad dalam pembiayaan, dikarenakan nasabah terdiri dari UKM-UKM yang melakukan pembelian dalam jumlah item yang berbeda dan banyak. Dalam akad seharusnya pembelian langsung dari nasabah kepada koperasi namun untuk saat ini pembelian diwakili oleh nasabah. Terdapat solusi untuk menyediakan supplier namun tidak semua nasabah cocok dengan supplier yang telah disediakan oleh pihak koperasi.

11.00-14.00
Pendamping :
1.      Fiki Aldila
2.      Risa Mutiahani
3.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd

14.
Selasa, 11 Desember 2013
Bidang –bidang yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan di koperasi berkah mandiri
-          Bidang Organisasi
Kepengurusan KJKS Berkah Madani sampai saat ini berjumlah 6 orang, Badan pengawasan terdiri dari 3 orang serta Pembina.
-          BIdang Administrasi
Bidang Administrasi pengurus sudah melakukan perbaikan seperlunya seiring dengan perkembangan KJKS ini dianggap perlu pengurus menetapkan peraturan-peraturan khusus yang mengacu pada kebutuhan Administrasi.
-          Bidang Pembukuan
Dalam bidang Adm pengurus sudah melakukan pencatatan atas semua transaksi yang berpengaruh terhadap perubahan-perubahan akan koperasi. Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan agar tidak pertimbangan seperlunya. Seperlunya terkait untuk mendukung transaksi yang diperlukan agar tidak menimbulkan tafsir.
-          Bidang Keanggotaan
Berdasarkan buku daftar KJKS Berkah Madani sampai dengan 31 Desember 2013 sebanyak 58 orang, diharapkan pada masa yang akan datang jumlah keanggotaan terus ditingkatkan.
-          Bidang Usaha
Dalam bidang usaha atas prosedur dan ketentuan peminjaman dipandang perlu unutk melakukan penyempurnaan seperlunya dengan penerbitan peraturan-peraturan khusus tertulis.
-          Laporan Keuangan
Laporan bidang keuangan meliputi laporan Laba / Rugi dan laporan Neraca sudah dibuat sesuai dengan peraturan standar Akuntansi Koperasi. Demikian pula dengan system pembukuannya secara keseluruhan sudah dilaksanakan dengan baik dan sistematis.
Harapan kami untuk koperasi syariah adalah terus maju dan tetap mampu bersaing dengan koperasi lainnya yang tidak berbasis syariah.
11.00-15.00
Pendamping :
1.      Cynthia Vivianti
2.      Dian Fihastuti
3.      Fiki Aldila
4.      Risa Mutiahani
5.      Winnie Adisty

Koordinator :
Pak Sriyanto                    
 ttd