Merek atau merek
dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-Jenis
Merek :
-
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
-
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
-
Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda
dengan produk
sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong
konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di
dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen
dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di
Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi
Merek :
- Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
- Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
- Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang
(persoon)
- Badan
Hukum (recht person)
- Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek
- Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak
memiliki daya pembeda
- Telah
menjadi milik umum
- Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar