Wajib
Daftar Perusahaan
A. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
a.
Bagi Pemerintah
- Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik
Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
- Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan
kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan danpenga wasan atas
dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
b.
Bagi Dunia Usaha
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan.
- Memudahkan mencari mitra bisnis.
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas
suatu perusahaan.
C. Kewajiban
Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya yaitu, Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, AnakPerusahaan, Agen, Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
D. Perusahaan
yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha:
- PerseroanTerbatas(PT)
- Koperasi
- PersekutuanKomanditer(CV)
- Firma(Fa)
- Perorangan
- Bentuk Perusahaan Lain
E. Apa
yang wajib didaftarkan oleh perusahaan?
- Pengenalan Tempat
- Data Umum Perusahaan
- Legalitas Perusahaan
- Data Pimpinan Perusahaan
- Data Pemegang Saham Perusahaan
- DataKegiatanPerusahaan
- Komoditi/Produk
- Modal
- Kategori Perusahaan
- Informasi Lainnya.
F. Khusus
untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PTTbk) ditambahkan:
- Tanggal Pernyataan Pendaftaran
- Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam
- Harga nominal Saham
- Tanggal Pencatatan (listing)
- Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
G. Sanksi
apabila tidak melakukan pendaftaran:
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
(3) Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum.
Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
(3) Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum.
Kesimpulan :
Wajib daftar perusahaan
dimaksudkan untuk mencatat informasi-informasi dari setiap perusahaan yang ada
di Indonesia. Wajib daftar perusahaan di Indonesia diatur dalam UU-WDP. Wajib
daftar usaha menibulkan manfaat yang dirasakan oleh pemerintah dan dunia usaha.
Pelanggaran atas UU-WDP akan dikenakan sanksi kurungan atau denda yang berlaku
sesuai undang-undang.
Sumber :
http://dannysulistiyano11.wordpress.com/2012/04/30/wajib-daftar-perusahaan/
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120510043104AABOTCY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar