Investasi dan Penanaman Modal
1. Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang
berhubungan dengankeuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentukaktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut
juga sebagai penanaman modal.
Kebutuhan investasi dalam pertumbuhan ekonomi
Pemerintah menyatakan, untuk menumbuhkan perekonomian sebesar 7 persen
ke depan, dibutuhkan investasi sekitar Rp.2.000 trilyun per tahun. Investasi
tersebut dipenuhi oleh investasi PMA, investasi dunia usaha domestik, investasi
perorangan (rumah dsb nya) dan juga investasi oleh pemerintah. Sumber
pembiayaan investasi berasal dari Perbankan, Pasar Modal, Sumber Luar Negeri,
APBN dan APBD, serta sebagian besar lainnya dari dana sendiri.
Perkembangan pinjaman oleh Perbankan selama beberapa tahun terakhir
mencapai nilai nominal yang meningkat. Jika tahun 2007 kenaikan nominal Rp.210
trilyun, tahun 2008 kenaikan sekitar Rp.300 trilyun, namun sampai dengan
September 2009 pinjaman baru tumbuh Rp. 64 trilyun. Dalam beberapa tahun
terakhir, secara keseluruhan, total assetPerbankan tumbuh sekitar 15-17
persen per tahun, pertumbuhan yang sama juga dicapai oleh DPK (Dana Pihak
ketiga).
2. Penanaman
modal dalam negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kunci utama pertumbuhan
ekonomi nasional. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan membawa menuju
kearah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi pada gilirannya membawa kearah
spesialisai dan penghematan produksi dalam skala yang luas. Investasi di bidang
barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga meningkatkan
penggunaan tenaga kerja.
Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) menghasilkan kenaikan output
nasional dan pendapatan nasional sehingga dapat memecahkan masalah inflasi,
neraca pembayaran dan melunasi utang luar negeri. Sumber-sumber yang dapat
diarahkan untuk pembentukan modal adalah kenaikan pendapatan nasional,
pengurangan tingkat konsumsi, penggalakan tabungan, pendirian lembaga keuangan,
menggerakkan simpanan emas dan sebagainya. Sumber domestik yang paling efektif
adalah tabungan yaitu tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan penggunaan modal untuk
usaha-usaha dalam mendorong pembanguanan ekonomi pada umumnya. Inti dari
pembentukan modal adalah pengalihan sumber daya yang sekarang ada pada
masyarakat dengan tujuan meningkatkan persediaan barang modal sehingga
memungkinkan perluasan output yang dapat dikonsumsi pada masa depan.
3. Penanaman
modal asing
Secara makro, proses kemajuan ekonomi suatu Negara akan semakin lancar
jika tingkat tabungan masyarakat mampu mengimbangi kebutuhan investasi yang
akan dilakukan. Jika yang terjadi adalah tabungan masyarakat lebih sedikit,
maka diperlukan peran sektor swasta luar negeri atau asing untuk menutup celah
atau kekurangan tersebut.
Salah satu ukuran untuk menjelaskan hal ini, dapat digunakan model
pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan oleh Harrod-Domar dengan mengatakan bahwa
:
g = s/k atau s = g x k
dimana :
g = laju pertumbuhan pendapatan nasional
s = tingkat tabungan masyarakat
k = tingkat pertumbuhan capital output ratio
Jadi jika diketahui keinginan pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 6 %,
sedangkan capital output ratio nya adalah 3, maka tingkat tabungan masyarakat
yang dibutuhkan agar tidak terjadi gap haruslah sebesar 18 %. Sehingga jika
tabungan masyarakat hanya senilai 11 %, maka masih dibutuhkan sumber modal dari
luar negeri sebesar kekurangannya, yakni sebesar 7 %.
Penanaman modal oleh investor asing sendiri sudah memiliki Undang
Undang nya sejak tahun 1976, yaitu pada saat awal pemerintahan Soeharto yang
secara politik dikenal sebagai Orde Baru. Undang Undang PMA tersebut adalah UU
PMA No.1/1976.
Namun, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam
menanggapinya. Beberapa alasan yang menentang masuknya PMA diantaranya adalah :
1. Di dalam kenyataannya, sangat jarang
perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang
diperolehnya di Negara-negara berkemban.
2. Dilihat dari kepentingan neraca pembayaran,
perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan
devisa Negara, baik melalui neraca berjalan, maupun lewat neraca lalu-lintas
modalnya.
3. Meskipun perusahaan multinasional turut
menyetor pajak kepada Negara, mereka sering mendapatkan keringanan pajak dari
pemerintah, serta perlindungan-perlindungan lainnya.
4. Tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak
dapat berjalan dengan lancer. Disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang
masih sulit untuk menduduki posisi-posisi kunci dalam perusahaan.
5. Perusahaan multinasional sering memiliki
kedudukan sebagai perusahaan monopolis.
6. Perusahaan multinasional tidak jarang hanya
memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
7. Perusahaan multinasional dapat mempertajam
kesenjangan sosial.
8. Perusahaan multinasional dapat menggunakan
kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah.
9. Perusahaan multinasional dapat menekan pajak
local dengan ‘transfer pricing’.
Tetapi, terlepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut, Negara
Indonesia dinilai masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing
tersebut. Beberapa alasan yang melatarbelakanginya adalah :
1. Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang
belum sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
2. Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola
sendiri oleh tenaga dan manajemen dalam negeri.
3. Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis
komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya
pada investor asing.
4. Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar
mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional
tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah
dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari
kegiatan ekonomi.
Suatu ideologi atau paham yang percaya bahwa modal merupakan sumber
utama untuk dapat menjalankan sistem perekonomian di suatu Negara dikenal
sebagai paham Kapitalisme. Dengan demikian, semua proses dalam kehidupan
manusia bersumber pada pengelolaan modal; baik itu modal milik perorangan,
milik sekelompok masyarakat, maupun milik sekelompk pengusaha-pengusaha swasta.
Artinya semua aktivitas dalam kehidupan ekonomi membutuhkan modal. Pemilik
modal, dalam mengelola sumber-sumber ekonomi itu bertujuan untuk mengakselerasi
perkembangan modalnya dengan cara berusaha seefisien mungkin untuk mendapatkan
keuntungan maksimal.
Dengan seiringnya waktu, paham ini bergeser menjadi paham liberalism
dan akhirnya menjadi paham neoliberalism , yang kini dianut oleh Negara kita,
Negara Indonesia.
Paham ini menyebabkan BUMN terpaksa diserahkan ke tangan asing karena
Indonesia memerlukan devisa guna mendukung kurs rupiah yang sedang tertekan
pada saat itu. Juga diperlukan untuk menambah cadangan devisa, menciptakan
lapangan kerja, dan mendorong perekonomian.
Tetapi, penanaman modal asing dinilai oleh para kritikus sangat membuat
masyarakat kecil sengsara karena segala kebijakan pemerintah mengenai penanaman
modal asing yang telihat positif itu hanya membuat para investor asing semakin
kaya-raya dan membuat kesenjangan sosial di Negara ini semakin tajam, karena 80
% dari hasil penanaman modal asing tersebut milik investor asing saja.
Namun, terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan akibat penanaman
modal asing, Negara ini sendiri masih memerlukan modal untuk kelangsungan
hidupnya, baik dari investor asing maupun investor dalam negeri.
Sumber :
http://bisminugrohoalhusaini.blogspot.com/2012/05/materi-perekonomian-indonesia-minggu_1500.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar