Rabu, 15 Mei 2013

Sumber Pendapatan Negara


Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Sumber – sumber pendapatan Negara secara umum dibagi menjadi dua, yaitu pendapatan pajak dan pendapatan non pajak. Sedangkan untuk pendapatan Negara islam dibagi menjadi empat unit sumber daya yaitu unit zakat-shadaqah, unit ghana’im, unit jizyah-kharaj, unit dharibah milkiyah ammah. Berikut ini penulis akan mengawali dengan pembahasan mengenai pendapatan Negara secara umum.
      A.    Sumber-Sumber Pendapatan Negara Secara Umum

1.      Pendapatan Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

2.      Pendapatan Non Pajak
a.       Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat / daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya tidak dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya.
Contoh : Pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan parkiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll.
b.      Keuntungan BUMN / BUMD
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
c.       Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset millik masyarakat, apabila masyarakat (individu / pemerintah / organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
Contoh : denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll.
d.      Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah dan hibah. Sumbangan, hadiah dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapatdipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang member sumbangan, hadiah dan hibah.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
http://merapikancatatan.blogspot.com/2011/11/sumber-sumber-pendapatan-negara.html

1 komentar: