Sumber-Sumber
Pendapatan Negara
Sumber – sumber pendapatan Negara secara umum
dibagi menjadi dua, yaitu pendapatan pajak dan pendapatan non pajak. Sedangkan
untuk pendapatan Negara islam dibagi menjadi empat unit sumber daya yaitu unit
zakat-shadaqah, unit ghana’im, unit jizyah-kharaj, unit dharibah milkiyah
ammah. Berikut ini penulis akan mengawali dengan pembahasan mengenai pendapatan
Negara secara umum.
A.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara Secara Umum
1.
Pendapatan Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola
perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
2. Pendapatan
Non Pajak
a.
Retribusi
Retribusi
merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat / daerah) berdasarkan
undang-undang (pemungutannya tidak dipaksakan) di mana pemerintah memberikan
imbalan langsung bagi pembayarnya.
Contoh :
Pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan parkiran oleh
pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll.
b.
Keuntungan BUMN / BUMD
Sebagai
pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh
BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak
memperoleh bagian laba BUMD.
c.
Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset millik masyarakat,
apabila masyarakat (individu / pemerintah / organisasi) diketahui telah
melanggar peraturan pemerintah.
Contoh : denda
pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan
barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll.
d.
Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu,
institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah dan hibah dapat diperoleh dari
dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan
sumbangan, hadiah dan hibah. Sumbangan, hadiah dan hibah bukan penerimaan
pemerintah yang dapatdipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak
yang member sumbangan, hadiah dan hibah.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
http://merapikancatatan.blogspot.com/2011/11/sumber-sumber-pendapatan-negara.html
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id