Jumat, 17 Mei 2013

LEMBAGA KEUANGAN


A. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).

Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa
guna usaha dll.
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type)
, yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.

Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)

Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
– Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak pasti.
– Asuransi jiwa/ life insurance
– Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
• Pialang asuransi
• Pialang reasuransi
• Penilai kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
• Agen asuransi

Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk waktu
tertentu.
Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta pembelian barang secara angsuran.

Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999 berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
– Mencapai stabilitas harga.
– Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
– Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
– Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
– Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
– Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
– Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.

Bank Perkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
• Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran, pengiriman uang dan sebagainya.
• Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
• Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha Bank Umum
• Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
• Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Memberikan kredit.
• Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
• Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
• Melakukan usaha kartu kredit.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

Sumber :
http://geordy-resistencia-anz.blogspot.com/2012/02/uang-dan-lembaga-keuangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar