BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan,
yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
1.2 Rumusan
Masalah
· Definisi Kebijakan
Moneter
· Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia
· Instrumen Kebijakan
Moneter
1.3 Tujuan
· Memahami definisi
kebijakan moneter.
· Mendeskripsikan tujuan
kebijakan moneter Bank Indonesia.
· Mempelajari macam-macam
instrumen kebijakan moneter.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter sebagai salah satu kebijakan ekonomi makro, pada dasarnya
kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah di bidang keuangan dalam mengatur
jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga yang bertujuan untuk menjaga
kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kebijakan
moneter merupakan kebijakan yang mengatur jumlah uang beredar dan tingkat
suku bunga.
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah
negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh
atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau
bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi
dengan pemerintah lain.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan
(tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan
oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Menurut
Nopirin: kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter
(biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat (Nopirin, 1992:45). Bank sentral
adalah lembaga yang berwenang mengambil langkah kebijakan moneter untuk
mempengaruhi jumlah uang beredar.
Menurut
Iswardono : kebijakan moneter merupakan salah satu bagian integral dari
kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter ditujukan untuk mendukung
tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran
(Iswardono, 1997 : 126).
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang edar.
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy).
2.2 Tujuan
Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Tujuan
kebijakan moneter antara lain untuk
mencapai hal-hal sbb:
1.
Menjaga Stabilitas Ekonomi stabilitas ekonomi
merupakan suatu keadaan yang menujukkan pertumbuhan ekonomi berlangsung
secara terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan arus barang atau jasa
dan arus uang berjalan seimbang.
2.
Menciptakan kesempatan kerja. Jika pertumbuhan ekonomi
positif , maka kegiatan usaha atau kegiaatn produksi meningkat.Peningkatan
produksi akan di ikuti dengan terbukanya kesempatan kerja,pendapatan masyarakat
meningkat sehingga dapat meningkatkan akan taraf hidup masyarakat.
3.
Kestabilan Harga. Kondisi ekonomi yang baik akan
ditandai dengan tingkat harga barang yang stabil. Harga barang terjangkau oleh
masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat.
4.
Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of
exchange) dalam perekonomian.
5.
Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang
tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
6.
Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat dengan
jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke
dalam negeri atau sebaliknya.
Kebijakan
moneter di Indonesia dikendalikan oleh dewan moneter yang
anggotanya terdiri dari:
1.
Menteri Keuangan (sebagai ketua)
2.
Menteri Perdagangan dan Industri (sebagai anggota)
3.
Gubernur Bank Indonesia (sebagai Anggota)
2.3
Instrumen Kebijakan Moneter
Untuk
mencapai kebijakan moneter yang ditentukan,baik menambah maupun mengurangi
jumlah uang beredar, bank sentral dapat menggunakan berbagai alat (instrumen)
yang dikenal dikenal dengan instrumen moneter,yaitu kebijakan
diskonto,kebijakan operasional pasar terbuka,kebijakan rasio kas, pengawasan
kredit secara selektif, dan persuasi moral.
A. Kebijakan Diskonto ( politik
diskonto)
Kebijakan
pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikan atau menurunkan tingkat suku
bunga. Jika Pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar di masyarakat
berkurang, maka pemerintah tinggal menaikan tingkat suku bunga. Sebaliknya,
jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar berkurang, maka tingkat
suku bunga tinggal dinaikkan. Dengan demikian, bank juga akan menaikkan suku
bunga tabungan dan kredit. Bila tingkat suku bunga naik maka masyarakat akan
berbondong-bondong untuk menabung atau mendepositikan uangnya ke bank.
Sebaliknya
jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar bertambah, maka tingkat
suku bunga kredit atau tabungan diturunkan. Bank juga akan menurunkan suku
bunganya. Bila hal ini terjadi masyarakat kurang terpacu untuk menabung di
bank. Dengan kebijakan diskonto tersebut diharapkan inflasi dapat dikendalikan.
B. Kebijakan Operasi Pasar
Terbuka ( open market operation )
Kebijakan
pemerintah menjual ataupun membeli obligasi ke pasar bebas dengan
tujuan mengendalikan jumlah uang yang beredar (money
supply ). Jika pemerintah menghendaki jumlah uang yang
beredar di masyarakat berkurang, maka pemerintah akan menjual obligasi ke
masyarakat. Sebaliknya jika pemerintah menghendaki jumlah uang yang beredar
bertambah, maka pemerintah akan melakukan pembelian kembali obligasi dari
masyarakat.
Pada saat
ini pemerintah melakukan penjualan surat berharga SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) dan SPBU (Surat Berharga Pasar Uang).
C. Kebijakan Rasio Kas (Cadangan
Minimum)
Kas adalah
kebijakan pemerintah dengan cara mengubah cadangan mimimum. Cadangan minimum
adalah perbandingan antara uang tunai yang disimpan di Bank (uang yang tidak
dipinjamkan pada nasabah) dengan jumlah simpanan para nasabah yang meliputi
giro, deposito dan lain-lain. Simpanan itu disebut giro wajib minimum (GWM).
Pada saat
ini setiap bank wajib menyimpan 5% dari dana bank yang dihimpun dari
masyarakat. Artinya jika seorang nasabah menyimpan Rp. 100.000,00 di bank maka
5%-nya atau Rp.5000,00 disimpan oleh pemerintah. Sementara sisa tabungannya
yaitu Rp 95.000,00 dapat digunakan bank untuk investasi atau pinjaman.
Jika
pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar berkurang maka rasio kasnya
dinaikkan. Misalnya, dinaikkan menjadi 10%, maka uang jumlah uang nasabah
tersebut di bank menjadi Rp 10.000,00. Sebalinya jika pemerintah menginginkan
jumlah uang yang bertambah, maka rasio kas diturunkan.
D. Pengawasan kredit secara selektif.
Kebijakan
ini bertujuan agar bank-bank yang memberikan kredit (pinjaman) dan yang
melakukan investasi harus sesuai dengan keinginan pemerintah. Jadi, kebijakan
ini tidak dimaksudkan untuk mengawasi jumlah uang yang beredar melainkan untuk
mengurangi jenis pinjaman dan sasaran investasi.
E. Persuasi moral
Kebijakan
ini dilakukan oleh bank indonesia dengan meminta atau menghimbau bank sentral
untuk selalu mempertimbangkan kondisi makro ekonomi maupun kondisi makro
masing-masing bank dalam menyusun renca ekspansi kredit yang realistis.
Kebijakan persuasi moral ini pada dasarnya untuk mendorong perbankan agar
senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit namun
dengan tetap memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang
berdasarkan mekanisme pasar.
Kebijakan
diskonto juga memiliki pengaruh bagi konsumen. Sebagai contoh, jika jumlah uang
beredar sedikit sedangkan bunga tinggi, maka akan sulit bagi seseorang untuk
membeli rumah. Karenanya hanya ada sedikit rumah yang dibangun dan lapangan
kerja pun menyempit. Sebaliknya jika uang beredar banyak dan bunga bank rendah.
Maka akan mudah bagi seseorang untuk membeli rumah maka, permintaan rumah juga
akan meningkat dan akan terbuka kesempatan kerja baru.
Lembaga
keuangan meminjam uang pada Bank Indonesia tidak hanya dalam masalah pinjaman
atau investasi. Mereka juga bisa meminjam uang pada saat terjadi penarikan uang
besar-besaran seperti yang pernah terjadi di indonesia pada tahun 1998.
Inflation Targeting Framework (ITF)
Dari masa
kemasa, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menentukan kebijakan
moneter di Indonesia selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana mencapai
tujuan-tujuannya dengan lebih efektif dan efisien.Salah satu perkembangan baru
ini adalah penggunaan kerangka penargetan inflasi (Inflation Targeting
Framework) dalam setiap kebijakan yang diambil kerangka ini secara efektif
mulai di laksanakan pada tahun 2000,sejak dikeluarkannya UU No.23 Thn 1999
tentang Bank Indonesia.
ITF
merupakan kerangka kerja kebijakan moneter yang transparan dan konsisten
diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi beberapa tahun kedepan yang secara
eksplisit ditetapkan dan di umumkan.Point utama dari ITF ini bagaimana Bank
Indonesia mengambil berbagai kebijakn supaya menghasilkan tingkat inflasi yang
telah di tentukan sebelumnya.Dengan penggunaan ITF ini,Bank Indonesia
diharapkan semakin tajam dalam proses pengambilan kebijakannya karena sasaran
akhir yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.Selain itu,dengan di umumkannya
sasaran inflasi tersebut masyarakat diharapkan lebih mudah untuk diarahkan
perilaku ekonominya.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebijakan
moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter dalam bentuk pengendalian
agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang
diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu : Kebijakan moneter ketat dan Kebijakan moneter longgar.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan harga, Neraca Pembayaran Internasional.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan
moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto,
Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit selektif, Politik sanering.
Daftar
Pustaka
Buku teori pengantar
makro ekonomi 2 edisi ketiga pengarang sadono sukirno
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
Bagus sekali artikelnya....untuk sharing informasi, kunjungi juga blog saya...
BalasHapushttp://infotentangbank.blogspot.com